Hukum
Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga
semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya.
Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan
(keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi
maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas,
namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang
yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga
yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain
sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum
permintaan
adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang
bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta.
Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah
jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan
berbunyi:
“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah
barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin
sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya
hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga
tidak berubah (dianggap tetap).
Hukum
penawaran
Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan
semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang
ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum
penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan
tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:
“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang
bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit
jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”
Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang
memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar