Pengertian Departementalisasi adalah proses penentuan cara
bagaimana kegiatan yang dikelompokkan. Beberapa bentuk departementalisasi
sebagai berikut :
1.
Fungsi
2.
Produk atau jasa
3.
Wilayah
4.
Langganan
5.
Proses atau peralatan
6.
Waktu
7.
Pelayanan
8.
Alpa – numeral
9.
Proyek atau matriks
Departementalisasi fungsional mengelompokkan fungsi – fungsi
yang sama atau kegiatan – kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan
organisasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling
umum dan bentuk dasar departementalisasi.
kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan
ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi- funsi utama, menciptakan efisiensi
melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi dan memungkinkan pegawai
manajemen kepuncak lebih ketat terhadap fungsi-fungsi.
pendekatan fungsional mempunyai berbagi kelemahan. struktur
fungsional dapat menciptakan konflik antar fungsi-fungsi, menyebabkan
kemacetan-kemacetan pelaksanaan tugas yang berurutan pada kepentingan
tugas-tugasnya, dan menyebabkan para anggota berpandangan lebih sempit serta
kurang inofatif.
Departementalisasi
Divisional :Organisasi Divisional dapat mengikuti pembagian divisi-divisi
atas dasar produk, wilayah (geografis), langganan, dan proses atau peralatan.
Struktur organisasi divisional atas dasar produk. setiap departemen bertanggung
jawab atas suatu produk atau sekumpulan produk yang berhubungan (garis produk).
Divisionalisasi
produk adalah pola logika yang dapat diikuti bila jenis-jenis produk
mempunyai teknologi pemrosesan dan metode-metode pemasaran yang sangat berbeda
satu dengan yang lain dalam organisasi. Sturktur organisasi divisional atas
dasar wilayah. Departementalisasi wilayah , kadang-kadang juga disebut
depertementalisasi daerah , regional atau geografis , adalah pengelompokkan
kegiatan-kegiatan menurut tempat dimana operasi berlokasi atau dimana
satuan-satuan organisasi menjalankan usahanya.
Sumber :
http://zhaxiann.blogspot.com/2013/04/desain-dan-struktur-organisasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar